Pada dasarnya, semua jenis dokumen yang berkaitan dengan syarat dari penggunaan aplikasi pajak online, telah disimpan secara rapi pada aplikasi sistem billing online. Dengan memanfaatkan semua fasilitas dari aplikasi mini maka laman resmi DJP online atau yang disebut ASP sudah disahkan oleh E-billing.
Kelebihan Apalagi Billing Online
Selain mempunyai banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan oleh para penggunanya,, E-billing juga mempunyai beberapa kelebihan loh. Dan berikut ini adalah penjelasannya ya.
- Lebih akurat
Sistem dalam aplikasi E-billing ini sangat membantu Anda dalam mengurangi kesalahan dalam pencatatan transaksi yang sebelumnya biasanya dilakukan secara manual. Dengan penulis data secara online, jika terjadi kesalahan pasti akan langsung terdeteksi dengan sangat cepat. Selain itu juga bisa dilakukan pembenaran data secara langsung saat itu juga.
- Transaksi selalu update
Setelah Anda selesai dalam melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan e-billing maka seluruh data t Andik yang sudah Anda lakukan akan langsung terekam dan terupdate dalam sistem kas Negara dan DJO. Ada juga bisa menerima bukti pembayaran Negara atau BON dan juga surat nomor transaksi penerimaan negara. Pada tahap ini Anda harus teliti
- Terintegrasi
Semua layanan yang ada pada e-billing sudah terintegrasi dengan bank persepsi dan juga berbagai aplikasi hitung PPh, e-Filling, e-faktur dan Pon. Anda tidak perlu lagi untuk melakukan input data perpajakan secara berulang kali dan juga merepotkan. Selain itu, hadirnya aplikasi ini memberikan kemudahan dalam pembuatan kode billing pada perusahaan dan pembayaran pajak online menjadi lebih murah, efisien dan tentunya juga mudah.
Berdasarkan uraian mengenai kelebihan apa saja yang dimiliki oleh billing online, bisa ditarik kesimpulan jika pembayaran pajak perusahaan sebagai menggunakan sistem yang sudah canggih ini bisa sangat mempermudah perhitungan pajak secara cepat, akurat, dan murah. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan Anda dari segi efisiensi waktu dan juga biaya yang dikeluarkan. Jadi tunggu apalagi, Yuk segera gunakan layanan e-billing dalam transaksi pembayaran pajak wajib