ini-dia-aturan-perhitungan-dan-pembayaran-premi-bank-yang-dijamin-lps

Ini Dia Aturan Perhitungan dan Pembayaran Premi Bank Yang Dijamin LPS

Pada prakteknya, bank yang dijamin LPS wajib memenuhi beberapa aturan berikut terkait premi yang akan dibayarkan kepada LPS atau lembaga penjamin simpanan.

  1. Premi penjaminan dari bank akan dibayarkan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun, yaitu di tengah tahun pertama, terhitung 1 Januari hingga 30 Juni dan tengah tahun kedua, terhitung 1 Juli hingga 31 Desember.
  2. Premi yang perlu dibayarkan dihitung sebesar 0,1% dari rerata saldo bulanan total simpanan nasabah yang tercatat pada bank untuk setiap periode, dimana untuk premi awal akan dihitung dari rerata saldo total simpanan bulan sebelumnya. Sedangkan hitungan premi pada akhir periode, akan diambil dari penyesuaian premi yang disesuaikan dengan rerata saldo bulanan periode berjalan.
  3. Total simpanan yang dihitung preminya antara lain:
  • Keseluruhan dana simpanan dengan nilai dibawah maupun diatas 2 milyar Rupiah,
  • Seluruh jenis simpanan yang memiliki tingkat bunga lebih tinggi dari yang ditetapkan LPS, namun masih dianggap dalam tingkatan yang wajar,
  • Simpanan yang dengan perseujuan penuh dijaminkan untuk kredit atau sistem backtoback
  1. Apabila terjadi kelebihan pembayaran premi, maka pihak LPS akan menggunakan kelebihan tersebut untuk membayar premi pada bulan berikutnya. Namun demikian, apabila ada keterlambatan pelaporan maka dana lebih premi akan digunakan untuk membayar denda keterlambatan penyampaian laporan hingga kewajiban lain yang perlu diselesaikan dengan pihak LPS.
  2. Apabila bank melakukan penggabungan usaha dengan bank lain sebelum berakhir masa periode pelaporan, maka total dari keseluruhan premi yang telah dilunasi pada awal periode masing-masing bank akan secara otomatis ditetapkan sebagai premi awal periode dari hasil penggabungan usaha bank. Sedangkan sebagai langkah penyesuaian premi pada akhir periode, pihak LPS akan memperhitungkan keseluruhan saldo simpanan dari masing-masing bank.
  3. Jika bank yang dijamin LPS mengalami selfliquidation,dimana hal tersebut diputuskan dari rapat umum pemegang saham dan diputuskan untuk meminta pencabutan izin operasional maka pihak bank dan LPS akan melakukan penyesuaian. Dalam langkah penyesuaian tersebut, LPS tidak akan mengembalikan premi yang sudah terbayar. Namun demikian, apabila terdapat kelebihan premi setelah seluruh verifikasi periode paling akhir simpanan selesai dilakukan, maka kelebihan premi tersebut akan dikembalikan. 

Leave a Comment