Perizinan Skin Care kini semakin mudah, sehingga lantas banyak yang tertarik untuk memproduksinya baik untuk digunakan di kalangan sendiri maupun hingga dipasarkan untuk dijual baik dalam skala kecil, menengah, hingga besar. Sebenarnya pengurusan ijin klinik skin care tidak banyak berbeda dengan pengurusan izin usaha lainnya.
Jenis Klinik Skin Care
Berikut jenisnya
Klinik Kecantikan Pratama
Klinik kecantikan ini menyelenggarakan pelajaran medik dasar, dengan kepemilikannya yang bisa Perorangan atau Badan Usaha, dengan Penanggung Jawab Dokter Umum
Klinik Kecantikan Utama
Klinik ini menyelenggarakan pelajaran medik spesialistik, dengan kepemilikannya yang bisa Perorangan atau Badan Usaha, dengan Penanggung Jawabnya ialah dokter Spesialis
Cara Pengajuan Ijin Klinik Skin Care
Caranya mengajukan perizinan skin care ialah dengan melampirkan beberapa dokumen berikut ini.
Surat permohonan bermaterai 10 ribu Rupiah
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum atau fotokopi KTP pemilik bagi klinikĀ perseorangan
Fotokopi sertifikat tanah serta IMB atau fotokopi perjanjian sewa Kontrak minimal berjangka waktu sewa 5 tahun
Fotokopi surat persetujuan tetangga dan juga izin gangguan atau HO dari pemerintah Kabupaten atau Kota bagi
Izin klinik Kecantikan tipe Utama.
Fotokopi Perjanjian Pemusnahan atau Pengolahan Limbah Medik dengan tempat yang menyediakan tempat untuk pengolahan limbah medik sesuai persyaratannya.
Informasi data tentang Penanggung jawab teknis medis dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut.
Surat Pengangkatannya sebagai Penanggung Jawab teknis medis
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Dokter yang bertugas serta legalisasi Konsil Kedokteran Indonesia
Foto copy Sertifikat Pendidikan serta Pelatihan Bidang Estetika Medik yang diselenggarakan oleh Institusi Pendidikan Nasional Atau Internasional ataupun Organisasi Profesi (OP) terkait yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah sesuai dengan pedoman P2KB
Fotocopy surat Izin Praktek (SIP)
Surat pernyataan bersedia untuk menaati peraturan yang berlaku yang dilengkapi dengan tanda tangan pemilik dan juga tandatangan oleh penanggung jawab teknis medis
Informasi list Daftar tarif beserta dengan jenis layanannya
Foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) klinik
Informasi Daftar Peralatan
Informasi Peta Lokasi serta Denah bangunan beserta ruangan dan ukurannya
Informasi list Daftar Kosmetik, dan obat-obatan juga jika ada bahan implan yang dipergunakan
Informasi standar kerja atau SOP yang telah ditandatangani oleh Penanggung jawab teknis medis
Memiliki perjanjian ikatan kerja sama dengan RS rujukan, bagi klinik kecantikan jenis tipe utama
Blanko Rekam medis serta inform consent
Informasi keseluruhan list Daftar Ketenagaan
Setelah permohonan izin diajukan maka lalu tinggal menunggu penerbitan izinnya keluar.