ilustrasi skin care

Cara Mengurus Perizinan Skin Care

Perizinan Skin Care kini semakin mudah, sehingga lantas banyak yang tertarik untuk memproduksinya baik untuk digunakan di kalangan sendiri maupun hingga dipasarkan untuk dijual baik dalam skala kecil, menengah, hingga besar. Sebenarnya pengurusan ijin klinik skin care tidak banyak berbeda dengan pengurusan izin usaha lainnya.

Jenis Klinik Skin Care

Berikut jenisnya

Klinik Kecantikan Pratama

Klinik kecantikan ini menyelenggarakan pelajaran medik dasar, dengan kepemilikannya yang bisa Perorangan atau Badan Usaha, dengan Penanggung Jawab Dokter Umum

Klinik Kecantikan Utama

Klinik ini menyelenggarakan pelajaran medik spesialistik, dengan kepemilikannya yang bisa Perorangan atau Badan Usaha, dengan Penanggung Jawabnya ialah dokter Spesialis

Cara Pengajuan Ijin Klinik Skin Care

Caranya mengajukan perizinan skin care ialah dengan melampirkan beberapa dokumen berikut ini.

Surat permohonan bermaterai 10 ribu Rupiah

Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum atau fotokopi KTP pemilik bagi klinikĀ  perseorangan

Fotokopi sertifikat tanah serta IMB atau fotokopi perjanjian sewa Kontrak minimal berjangka waktu sewa 5 tahun

Fotokopi surat persetujuan tetangga dan juga izin gangguan atau HO dari pemerintah Kabupaten atau Kota bagi 

Izin klinik Kecantikan tipe Utama.

Fotokopi Perjanjian Pemusnahan atau Pengolahan Limbah Medik dengan tempat yang menyediakan tempat untuk pengolahan limbah medik sesuai persyaratannya.

Informasi data tentang Penanggung jawab teknis medis dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut.

Surat Pengangkatannya sebagai Penanggung Jawab teknis medis

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Dokter yang bertugas serta legalisasi Konsil Kedokteran Indonesia

Foto copy Sertifikat Pendidikan serta Pelatihan Bidang Estetika Medik yang diselenggarakan oleh Institusi Pendidikan Nasional Atau Internasional ataupun Organisasi Profesi (OP) terkait yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah sesuai dengan pedoman P2KB

Fotocopy surat Izin Praktek (SIP)

Surat pernyataan bersedia untuk menaati peraturan yang berlaku yang dilengkapi dengan tanda tangan pemilik dan juga tandatangan oleh penanggung jawab teknis medis

Informasi list Daftar tarif beserta dengan jenis layanannya

Foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) klinik 

Informasi Daftar Peralatan

Informasi Peta Lokasi serta Denah bangunan beserta ruangan dan ukurannya

Informasi list Daftar Kosmetik, dan obat-obatan juga jika ada bahan implan yang dipergunakan

Informasi standar kerja atau SOP yang telah ditandatangani oleh Penanggung jawab teknis medis

Memiliki perjanjian ikatan kerja sama dengan RS rujukan, bagi klinik kecantikan jenis tipe utama

Blanko Rekam medis serta inform consent

Informasi keseluruhan list Daftar Ketenagaan

Setelah permohonan izin diajukan maka lalu tinggal menunggu penerbitan izinnya keluar.

Leave a Comment